Amankan Financial Anda dengan Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran yaitu sebuah perjanjian yang dilakukan antara penanggung dan tertanggung yang mengasuransikan benda miliknya. Jika sewaktu-waktu terjadi suatu kebakaran pada benda yang diasuransikan tersebut, maka pihak penanggung haruslah memberi biaya perbaikan atau pengganti kepada pihak tertanggung sesuai dengan perjanjian. Bisa dibilang, ini adalah salah satu langkah persiapan untuk situasi darurat terhadap ancaman kerugian akibat musibah kebakaran. Adapun jenis bendanya bisa berupa benda tetap seperti rumah, toko, pabrik, dan jenis bangunan lainnya ataupun jenis benda bergerak seperti mobil, motor, kapat dll.

Amankan Financial Anda dengan Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran akan memberikan polis yang berisi rincian benda apasaja berapakah jumlanya yang diasuransikan. Mengenai harga benda objek asuransi bukanlah menjadi syarat mutlak karena penentuan harganya sangatlah sulit, sebab harga objeknya dapat berubah selama jangka waktu berlakunya asuransi. 

Adapun hal yang paling penting dalam asuransi kebakaran yaitu berapakah jumlah asuransinya sebagaimana ketentuan pasal 289 angka 1 KUH dagang yang memperbolehkan pengadaan asuransi dengan penuh dan harus tercantuk dalam polis. Setiap benda objek asuransi kebakaran haruslah jelas tempatnya dan berbatasan dengan apa benda objek yang diasuransikan. Jika benda yang diasuransikan berupa benda bergerak, maka perlu dijelaskan tentang letak, perbatasan gedung, dan juga tempat tersimpannya benda bergerak tersebut.  

Kegunaan dan pemakaian benda yang diasuransikan tersebut haruslah dijelaskan. Adapun syarat penggunaan atau pemakaian berhubungan dengan syarat perubahan tujuan penggunan yang merupakan pemberatan resiko yang tertera dalam pasal 239 KUH Dagang. Keterangan mengenai benda objek asuransi kebakaran juga berhubungan dengan resiko yang akan menjadi tanggungan pihak penanggung. Resiko inilah yang dijadikan penentuan jumlah premi yang wajib dibayar oleh pihak tertanggung. 

Semakin berat resiko yang ditanggungkan maka semakin besar pula jumlah premi yang harus dibayar kepada pihak penanggung. Apabila terjadi pemberatan resiko sebab perubahan tujuan pengguna maka perlu diberitahukan kepada penanggung apakah jumlah preminya ditingkatkan ataukah pihak penanggung memberhentikan asuransi kebakaran tersebut.

Dalam pasal 294 KUH dagang penanggung akan dibebaskan dari kewajiban membayar kerugian jika penanggung bisa memberi bukti bahwa kebakaran terjadi akibat kesalahan atau kecerobohan tertanggung yang melampaui batas. Demikian mengenai asuransi kebakaran. 

Semoga bermanfaat.

0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...