Penyebab Klaim Asuransi Kesehatan di Tolak

Penyebab Klaim Asuransi Kesehatan di Tolak
Secara umum, sebagian besar masyarakat sudah menjadi peserta asuransi kesehatan, baik yang mendaftar secara perorangan maupun yang terdaftar secara kumpulan (melalui perusahaan tempatnya bekerja). Banyak orang yang sudah merasakan manfaat asuransi ini. Namun, ada juga beberapa orang yang harus mengalami kekecewaan karena perusahaan asuransi menolak klaim biaya pengobatannya. Hal inilah yang terkadang membuat seseorang menjadi tidak percaya lagi dengan perusahaan asuransi.

Kasus penolakan klaim asuransi memang merupakan hal yang umum terjadi. Meskipun begitu, sebenarnya perusahaan asuransi selalu memberikan alasan mengapa klaim asuransi kesehatan yang kita ajukan mengalami penolakan. Berikut ini merupakan beberapa alasan yang umumnya menjadi penyebab klaim asuransi di tolak :
  • Sakit akibat kesalahan sendiri
Seseorang yang harus melalui perawatan rumah sakit akibat kesalahan sendiri atau akibat tindakan melanggar hukum, biasanya pengajuan klaimnya akan ditolak oleh perusahaan asuransi. Misalnya saja, seperti sakit akibat terlibat tawuran, atau hal melanggar hukum seperti terlibat kecelakaan saat menyetir di bawah umur.
  • Polis masih dalam masa tunggu
Pada beberapa kasus penyakit, perusahaan asuransi memberikan waiting period atau masa tunggu polis. Biasanya, ini diberlakukan untuk beberapa penyaki yang tergolong kategori penyakit berat dan membutuhkan biaya cukup tinggi. Masa tunggu pada setiap perusahaan asuransi berbeda-beda, tergantung kebijakannya. Jika seorang peserta asuransi di diagnosa menderita suatu penyakit yang tergolong kedalam kategori ini, dan polisnya belum melewati masa tunggu maka perusahaan asuransi berhak menolak klaim asuransi yang diajukan.
  • Sakit yang tidak tercantum pada polis
Tidak semua penyakit tercantum pada polis asuransi. Biasanya, penyakit yang tergolong kritis tidak akan tercantum dalam polis asuransi biasa karena akan termasuk ke dalam asuransi penyakit kritis.
  • Polis sudah lapse atau tidak aktif
Jangan lupa, bahwa sebagai peserta asuransi kita memiliki kewajiban untuk membayar premi setiap bulannya sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Saat kita berhenti atau terlambat (melebihi batas waktu toleransi) membayar polis, maka polis kita akan dinyatakan lapse atau tidak aktif. Saat polis dalam kondisi lapse, maka hak kita sebagai peserta asuransi pun akan hilang.
  • Dokumen yang tidak lengkap
Pada beberapa rumah sakit yang tidak terdaftar sebagai partner perusahaan asuransi, biasanya perusahaan asuransi akan memberikan fasilitas pengajuan klaim dengan sistem reimbursement. Ada beberapa dokumen yang harus kita lampirkan saat mengajukan reimbursement ini, dan jika ada dokumen yang tidak lengkap maka pengajuan klaim kita bisa saja di tolak.
  • Memberikan data palsu
Pemberian data palsu pada saat mendaftar menjadi peserta asuransi, merupakan salah satu penyebab yang umum terjadi. Hal ini tidak hanya dapat menyebabkan gagal klaim, tetapi juga dapat membuat keanggotaan asuransi kita menjadi gugur secara otomatis. (Yv)